Berdasarkan hasil asesmen dan test urine dan rambut, badan narkotika nasional provinsi sumatera barat menyatakan dua anggota DPRD kabupaten padang pariaman negatif menggunakan shabu-shabu. Meski demkian, kedua oknum dewan tersebut mesti wajib lapor selama 8 kali ke BNNP Sumbar.
Berita Terkait :
Berita Terkait :
No comments:
Post a Comment