Polres Limapuluh Kota Berhasil Membongkar Sindikat Pencurian Mobil Mitsubishi L-300 Lintas Provinsi, Sumatra Barat, Riau Dan Sumatra Utara. Pelaku Dan Penadah Yang Ditangkap Merupakan Warga Batu Kambiang, Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Jaringan Sumbar, Riau Dan Sumut
Dua Anggota Sindikat Pencurian Mobil L-300 Yang Ditangkap Itu Warga Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Masing-Masing Berinisial LN, 35 Tahun, Ditangkap Anggota Satreskrim Polres Limapuluh Kota Di Jalan Lintas Sumbar-Riau, Tepatnya Di Daerah Sibumbun, Pangkalan Koto Baru, , Sedangkan Larek, 44 Tahun, Ditangkap Di Jorong Ilia Pasa, Nagari Batu Kambiang, Agam.
Tiga Anggota Sindikat Masuk Daftar DPO
LN Dan Larek Punya Beberapa Teman Sekampung Yang Ikut Menjadi Anggota Sindikat Pencurian Mobil L-300 Di Wilayah Sumbar, Sumut Dan Riau. Mereka Telah Ditahan Di Lapas Gobah, Pekanbaru. Sedangkan Tiga Orang Lainnya Jadi Buronan Polisi Atau Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang Atau DPO.
Polisi Sita L-300 BA 8926 D Hasil Curian di Lubuk Sikaping
Tiap-Tiap Anggota Sindikat Pencurian Mobil l-300 Ini Punya Peran Yang Berbeda. In Bertindak Sebagai Eksekutor Pencurian, Sedangkan Larek Diduga Sebagai Penadah Mobil Curian. Polisi Menyita Satu Mobil L-300 Pick-Up BA 8926 D Hasil Pencurian Di Lubuk Sikaping, Kemudian Satu Mobil Toyota Calya Warna Orange BA 1566 TV Yang Digunakan Untuk Beraksi Dan Uang Tunai Rp 3,6Juta Yang Merupakan Laba Dari Penjualan Mobil Curian.
No comments:
Post a Comment