NARKOBA - Berita Sumbar

Breaking

Wednesday, 13 July 2016

NARKOBA

Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja diringkus jajaran ditresnarkoba polda sumatera barat. Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual ganja kepada seseorang dikawasan by pass sungai sapih kelurahan sungai sapih kecamatan kuranji.

Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram dengan harga 2 juta rupiah, serta 1 buah hp. Kepada petugas,  kedua pelaku berinisial “ab” dan “a” berprofesi sebagai sopir angkotdan  baru pertama kali bekerja sebagai pengedar ganja.

Saat ini kedua pelaku diamankan di mapolda sumbar, dan dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

No comments:

Subscribe Us