E KTP PADANG PARIAMAN - Berita Sumbar

Breaking

Monday, 29 August 2016

E KTP PADANG PARIAMAN

Dari 459 ribu jiwa jumlah penduduk kabupaten padang pariaman, 328 ribu jiwa penduduk wajib memiliki kartu tanda penduduk, atau e-ktp. 60 ribu jiwa diantaranya belum melakukan rekam data kartu tanda penduduk atau ktp elektronik.

Sesuai perintah menteri dalam negeri nomor 471,1768, sj tentang percepatan penerbitan ktp elektronik dan akta kelahiran, dinas kependudukan dan catatan sipil padang pariaman, turun langsung ke tiap nagari, terhitung tanggal 1 september hingga 30 september 2016 mendatang. Bekerjasama dengan pemerintah nagari, diharapkan agar 60 ribu jiwa tersebut dapat terdata dan memiliki e-ktp.

No comments:

Subscribe Us