Satuan reskrim narkoba polres pariaman mengamankan 120 gram narkoba jenis ganja dari dua orang pengedar, di desa taluak, kecamatan pariaman selatan, selasa sore kemarin. Selain barang bukti berupa ganja, petugas juga mengamankan uang hasil transaksi sekitar 19 juta rupiah.
Menurut catata kepolisian, selain mengedarkan ganja kepada nelayan dan pemuda, pelaku juga mengedarkan barang haram tersebut dikalangan smp dan sma di wilayah kota pariaman . Pelaku di bekuk saat melakukan transaksi di sebuah lokasi di desa taluak, kecamatan pariaman selatan.
Thursday, 25 August 2016
New
PEMASOK GANJ4 KE PEL4JAR KOTA PARIAMAN DITANGKAP POL!SI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment