EKSEKUSI RUMAH : Gagal Dilakukan - Berita Sumbar

Breaking

Wednesday, 21 September 2016

EKSEKUSI RUMAH : Gagal Dilakukan

Meski telah  memiliki kekuatan hukum tetap terhadap suatu objek perkara, namun proses tersebut urung dilaksanakan oleh pengadilan negeri payakumbuh karena pihak tergugat tidak terima dengan sejumlah objek yang akan dieksekusi. Perkara yang sudah  berlangsung sejak tahun 2013 tersebut, dimenangkan penggugat m nur  datuak tumangguang nan bauban. Sementara megawati yang kalah  mengaku tidak terima dengan eksekusi yang akan dilakukan. Sebab tergugat merasa belum terima dengan penetapan batas eksekusi, yang dinilai belum jelas dinyatakan pada tumpak 3 objek perkara  tersebut.

No comments:

Subscribe Us