Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap suatu objek perkara, namun proses tersebut urung dilaksanakan oleh pengadilan negeri payakumbuh karena pihak tergugat tidak terima dengan sejumlah objek yang akan dieksekusi. Perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 2013 tersebut, dimenangkan penggugat m nur datuak tumangguang nan bauban. Sementara megawati yang kalah mengaku tidak terima dengan eksekusi yang akan dilakukan. Sebab tergugat merasa belum terima dengan penetapan batas eksekusi, yang dinilai belum jelas dinyatakan pada tumpak 3 objek perkara tersebut.
Wednesday, 21 September 2016
New
EKSEKUSI RUMAH : Gagal Dilakukan
About Berita Sumbar
Payakumbuh & 50 Kota
Product Tags:
Payakumbuh & 50 Kota
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment