Empat raperda tersebut yakni ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota pariaman, raperda pemilihan, penetapan dan pemberhentian kepala desa, raperda perubahan perda nomor 5 tahun 2012 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor. Ranperda perubahan perda nomor 7 tahun 2010 tentang restribusi pelayanan pasar.
Tuesday, 27 September 2016
New
PENGESAHAN RANPERDA : DPRD Pariaman Setujui Empat Ranperda
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment