BALIK NAMA KENDARAAN GRATIS - Berita Sumbar

Breaking

Thursday, 8 December 2016

BALIK NAMA KENDARAAN GRATIS

Jika selama ini dibebankan biaya balik nama sebesar 1 prsen dari harga beli kendaraan, mulai 1 desember hingga 31 desember, dpkd sumbar memberlakukan pembebasan biaya tersebut.

Pembebasan biaya tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Setelah satu minggu pemberlakuan, tidak sedikit masyarakat yang menafaatkan kesempatan tersebut.

Pembebasan biaya balik nama non ba ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, disamping juga menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak. Beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh pemilik kendaraan ialah bpkb asli, stnk asli, foto copy ktp pemilik baru, cek fisik dan kwitansi jual beli.



Berita terkait : PENGHAPUSAN DENDA PAJAK : PEMPROV SUMBAR HAPUS DENDA KETERLAMBATAN PAJAK

No comments:

Subscribe Us