Cermat Iklan Kampanye - Berita Sumbar

Breaking

Friday, 16 October 2020

Cermat Iklan Kampanye

KPU Sumbar Mengingatkan Media Cetak Elektornik Dan Radio Untuk Mematuhi Aturan Iklan Kampanye Paslon Pada Pilkada Sumbar Nanti. Media Yang Melanggar Ketentuan Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilihan.

Iklan Di Media Cetak Dan Elektronik Hanya Difasilitasi KPU

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Iklan Pasangan Calon Dalam Pilkada Dimedia Cetak Dan Elektronik Termasuk Televisi Dan Radio, Mesti Difasilitasi Oleh Komisi Pemilihan Umum. Media Cetak Dan Elektronik Yang Diakomodir Tersebutpun, Disesuaikan Dengan Ketersediaan Anggaran. Dalam Undang-Undang Tersebut Juga Diatur Waktu Pengiklanan Yang Hanya Diperbolehkan Selama 14 Hari, Dari Tanggal 22 November Hingga 5 Desember.

Pelanggaran Aturan Masuk Pidana Pemilihan Umum

Seiring Adanya Aturan Tersebut, KPU Sumbar Mengingatkan Media Cetak Dan Elektronik Agar Mematuhi Aturan Pengiklanan Dalam Pilkada Saat Ini. Oleh Sebab Itu, Media Elektronik Diharapkan Berhati-Hati, Karena Pelanggaran Aturantersebut Termasuk Dalam tindak pidana pemilihan umum. Berita Atau Program Yang Tidak Berimbang Menonjolkan Salah Satu Paslonpun Bisa Dikategorikan Iklan Kampanye Terlebih Jika Terindikasi Berbayar.

Sementara Itu, Terkait Iklan di Media Online Dan Media Sosial Diberikan Ruang Tanpa Mesti Difasilitasi KPU Namun Tetap Dalam Waktu 14 Hari dan Spot Tertentu.


No comments:

Subscribe Us