Surat Edaran Gubernur Sumbar - Berita Sumbar

Breaking

Wednesday, 30 December 2020

Surat Edaran Gubernur Sumbar


Masyarakat diharapkan untuk mematuhi himbauan dari Gubernur Sumatera Barat, yakni berdasarkan surat edaran pada tanggal 29 Desember 2020 No. 06/ED/GSB-2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) Pada Libur Tahun Baru 2021.

Adapun himbauan Pak Irwan Prayitno adalah menutup objek daya tarik wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 s.d 03 Januari 2021, selanjutnya Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan ditempat, hanya untuk membawa makanan pulang(take away).

No comments:

Subscribe Us