Eksekusi lahan yang dilakukan pengadilan negeri
padang, di warnai kericuhan. Pihak tereksekusi menolak dan menghalangi jalannya
eksekusi. Kuasa hukum tergugat menyebutkan jika pihak tereksekusi telah
menempuh upaya hukum lantaran putusan eksekusi tersebut keliru. Pihaknya
menuntut sebelum eksekusi, agar pengadilan meninjau kembali obyek eksekusi.
padang, di warnai kericuhan. Pihak tereksekusi menolak dan menghalangi jalannya
eksekusi. Kuasa hukum tergugat menyebutkan jika pihak tereksekusi telah
menempuh upaya hukum lantaran putusan eksekusi tersebut keliru. Pihaknya
menuntut sebelum eksekusi, agar pengadilan meninjau kembali obyek eksekusi.
Eksekusi mendapat pengawalan ketat petugas
kepolisian dari polresta padang dan polsek kuranji. Eksekusi dapat dilanjutkan setelah
kericuhan dapat diredam petugas.
kepolisian dari polresta padang dan polsek kuranji. Eksekusi dapat dilanjutkan setelah
kericuhan dapat diredam petugas.
jika perkara tersebut telah di mulai pada tahun 1986. Menurut kuasa hukum
pemohon eksekusi, jika beberapa upaya hukum yang di tempuh oleh tereksekusi
telah kalah, termasuk peninjauan kembali yang di tolak mahkamah agung.
No comments:
Post a Comment