Belasan tahun bersengketa, pengadilan negeri 1a padang akhirnya mengeksekusi sebuah lahan dikawasan padang ebsi pada rabu siang. Obyek eksekusi bangunan dan lahan seluas 36 meter persegi tersebut dikawal puluhan petugas kepolisian dari polresta padang dan polsek lubuk kilngan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
Menurut pihak pengadilan negeri 1A padang, sengketa telah terjadi sejak tahun 2000 dan pihak tergugat disebut tidak melakukan upaya hukum. Saat hendak dilakukan eksekusi, sempat terjadi mediasi antara penggugat, dimana tergugat meminta penggugat mengusai obyek perkara namun bangunan yang berdiri tidak dihancurkan. Namun ditolak penggugat.
Wednesday, 27 July 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment