Keluarga penggugat mencoba menghalangi tim eksekusi, saat memasuki lokasi lahan seluas 2
hektar dan 4 buah bangunan. Aksi protes disertai isak tangis dan pekikan keluarga tergugat, membuat suasana menjadi tegang. Kericuhan sempat terjadi, namun aksi anarkis dapat dihindari berkat upaya persuasif aparat kepolisisan, .
Perkara tersebut terjadi antara pihak muslim selaku penggugat dengan keluarga almarhum sultan
maelo selaku tergugat. Menurut pihak keluarga tergugat, persidangan dimulai sejak tahun 1991, 1992 dan 1993 yang lalu. Dengan hasil penggugat muslim gagal menggugat karena tidak memenuhi syarat pada perkara lahan tersebut. Namun sekitar tahun 2015 tiba-tiba saja pihak tergugat almarhum sultan maelo mendapat kabar, pengadilan negeri pariaman memutuskan perkara dimenangkan oleh penggugat muslim. Hal tersebut tidak diketahui pihak keluarga tergugat sehingga mereka protes akan keputusan Pengadilan Negeri Kelas II Pariaman tersebut.
hektar dan 4 buah bangunan. Aksi protes disertai isak tangis dan pekikan keluarga tergugat, membuat suasana menjadi tegang. Kericuhan sempat terjadi, namun aksi anarkis dapat dihindari berkat upaya persuasif aparat kepolisisan, .
Perkara tersebut terjadi antara pihak muslim selaku penggugat dengan keluarga almarhum sultan
No comments:
Post a Comment