Eksekusi lahan pembangunan by pass yang dilakukan pemerintah kota padang, dinilai bentuk
perlawanan terhadap hukum. Pasalnya, eksekusi dilakukan sebelum adanya putusan tetap oleh
pengadilan dan pemko hanya berlandaskan surat dari badan pertanahan.
perlawanan terhadap hukum. Pasalnya, eksekusi dilakukan sebelum adanya putusan tetap oleh
pengadilan dan pemko hanya berlandaskan surat dari badan pertanahan.
No comments:
Post a Comment