Penghapusan Denda Pajak : Pemprov Sumbar Hapus Denda Keterlambatan Pajak... - Berita Sumbar

Breaking

Friday, 7 October 2016

Penghapusan Denda Pajak : Pemprov Sumbar Hapus Denda Keterlambatan Pajak...

Terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan berdampak terhadap menurunnya kemampuan daya beli masyarakat, juga berpengaruh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menyikapi hal tersebut pemerintah provinsi sumatera barat , melakukan penghapusan sanksi Adminstrasi pajak kendaraan bermotor, dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor .

Penghapusan bea balik nama disebut kepala uptd jaya isman, dimulai dari 1 oktober lalu dan berakhir hingga 30 november 2016 ini . Jaya isman juga menegaskan penghapusan denda pajak ini, didasari oleh keputusan gubernur nomor 903.1038.2016 .

No comments:

Subscribe Us