Terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan berdampak terhadap menurunnya kemampuan daya beli masyarakat, juga berpengaruh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menyikapi hal tersebut pemerintah provinsi sumatera barat , melakukan penghapusan sanksi Adminstrasi pajak kendaraan bermotor, dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor .
Penghapusan bea balik nama disebut kepala uptd jaya isman, dimulai dari 1 oktober lalu dan berakhir hingga 30 november 2016 ini . Jaya isman juga menegaskan penghapusan denda pajak ini, didasari oleh keputusan gubernur nomor 903.1038.2016 .
Penghapusan bea balik nama disebut kepala uptd jaya isman, dimulai dari 1 oktober lalu dan berakhir hingga 30 november 2016 ini . Jaya isman juga menegaskan penghapusan denda pajak ini, didasari oleh keputusan gubernur nomor 903.1038.2016 .
No comments:
Post a Comment