2017, UMP Sumbar Naik 8,25 Persen, Berkisar 1.949.284 Juta Rupiah - Berita Sumbar

Breaking

Wednesday, 2 November 2016

2017, UMP Sumbar Naik 8,25 Persen, Berkisar 1.949.284 Juta Rupiah

Pemerintah provinsi sumatera barat mengumumkan secara resmi upah minimum provinsi 2017 sebesar 1.949.284 juta rupiah. Ump di sumatera barat 2017 dihitung sesuai peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan ump sumbar disebabkan jumlah angka inflasi dan angka produk domestik regional bruto yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja dan transmigrasi sebesar 8,25 persen, yang ditahun sebelumnya ump sumbar mencapai 11,5 persen.

Pengumuman kenaikan ump sumatera barat tahun  2017 ini diumumkan pada 1 november ini. Dengan adanya kenaikan ump ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan produktifitas pekerja di sumatera barat.

No comments:

Subscribe Us