Sekretaris kpu kota payakumbuh dipa persada mengatakan, sesuai peraturan komisi pemilihan umum nomor 12 tahun 2016, masing-masing calon dan tim pemenangan diperbolehkan menyediakan alat peraga dan bahan kampanye sendiri. Untuk alat peraga kampanye ada tiga bentuk, yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul, baliho-baliho tersebut dipasang di tingkat kota, umbul-umbul untuk kecamatan, dan spanduk di kelurahan.
Untuk baliho yang disediakan kpu maksimal lima unit setiap masing-masing pasangan calon. Umbul-umbul 20 unit perpasangan calon perkecamatan, dan spanduk dua per pasangan calon perkelurahan. Sementara bahan kampanye empat jenis, diantaranya selebaran, brosur, pamflet dan poster, dimana disedikan paling banyak sejumlah kepala keluarga yang ada di kota itu.
Untuk baliho yang disediakan kpu maksimal lima unit setiap masing-masing pasangan calon. Umbul-umbul 20 unit perpasangan calon perkecamatan, dan spanduk dua per pasangan calon perkelurahan. Sementara bahan kampanye empat jenis, diantaranya selebaran, brosur, pamflet dan poster, dimana disedikan paling banyak sejumlah kepala keluarga yang ada di kota itu.
No comments:
Post a Comment