Satuan gabuangan dari dinas perhubungan, TNI, POLRI DAN SATPOL PP menertibakan jalan lingkar pasar raya kota solok. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi adanya penggunaan badan jalan oleh pedagang untk berjualan.
Kepala perhubungan kota solok eva nasri menyampaikan, jika penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemerintah kota solok. Sesuai dengan komitmen bersama pedagang, yang mana telah disepakati tiadak adanya pedagang yang menggunakan badan jalan dan menyepakati batas batas yang telah ditentukan. Sebelumnya, petugas telah mensosialisasikan aturan ini bagi pedagang yang melanggar aturan terkait dengan perda no 9 tahun 89.
Kepala perhubungan kota solok eva nasri menyampaikan, jika penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemerintah kota solok. Sesuai dengan komitmen bersama pedagang, yang mana telah disepakati tiadak adanya pedagang yang menggunakan badan jalan dan menyepakati batas batas yang telah ditentukan. Sebelumnya, petugas telah mensosialisasikan aturan ini bagi pedagang yang melanggar aturan terkait dengan perda no 9 tahun 89.
No comments:
Post a Comment