Terdakwa kasus peredaran gula pasir ilegal tanpa label standar nasional indonesia. xaveriandy sutanto. divonis 4 tahun 6 bulan. oleh majelis hakim di pengadilan negeri padang. rabu pagi. Putusan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh amin ismanto ini membacakan putusan terhadap kasus peredaran gula pasir ilegal sebanyak 30 ton. menyatakan terdakwa bos gula cv rimbun padi berjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana peredaran gula pasir tanpa pencantuman standar nasional indonesia. Terdakwa divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan ditambah dengan denda 1 miliar rupiah. dengan terbukti melanggar pasal 113 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan hasil putusan tersebut. penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.
Majelis hakim yang diketuai oleh amin ismanto ini membacakan putusan terhadap kasus peredaran gula pasir ilegal sebanyak 30 ton. menyatakan terdakwa bos gula cv rimbun padi berjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana peredaran gula pasir tanpa pencantuman standar nasional indonesia. Terdakwa divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan ditambah dengan denda 1 miliar rupiah. dengan terbukti melanggar pasal 113 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan hasil putusan tersebut. penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.
No comments:
Post a Comment