Satu Paket Sabu Siap Edar Di Amankan Tim Galang Basi Saat Melakukan Penangkapan Terhadap Seorang Bandar Sabu Di Daerah Asam Pulau Padang Pariaman.Penangkapan Tersangka Berawal Dari Informasi Warga Yang Sudah Resah Dengan Aktifitas Tersangka Mengedarkan Sabu Di Daerah Tersebut.
#Gerak Gerik Tersangka Sudah Lama Di Intai Petugas
Saat Di Tangkap Tersangka Berusaha Mengelak Namun Satu Paket Sabu Yang Di Temukan Tim Galanh Basi Di Bawah Meja Warung Tersebut Membuat Tersangka Tidak Dapat Mengelak Lagi,
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas Perbuatan Nya Tersangka Di Dugakan Dengan Pasal 112 Ayat Satu Dan Pasal 114 Ayat Satu Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara.



No comments:
Post a Comment