Satu Pengendara Moge Di Vonis 3 Bulan Penjara - Berita Sumbar

Breaking

Saturday, 5 December 2020

Satu Pengendara Moge Di Vonis 3 Bulan Penjara

Majelis Hakim Putuskan 3 Bulan Penjara.

Setelah Beberapa Kali Mengikuti Rangkaian Persidangan, Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, Menjatuhkan Vonis Hukuman Tiga Bulan 15 Hari Penjara Kepada Terdakwa BS 16 Tahun, Yang Merupakan Salah Satu Pengendara Motor Gede Harley Davidson Yang Terlibat Mengeroyok Dua Orang Anggota TNI Beberapa Waktu Lalu. 

Empat Tersangka Lain Menunggu Jadwal Sidang

Saat Persidangan Majelis Hakim Berkesimpulan Terdakwa BS Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Dengan Terang Terangan Dan Secara Bersama Sama Hingga Menyebabkan Orang Terluka, Tindakan Terdakwa Melanggar Pasal 170 KUHP.Hukuman Yang Diterima Terdakwa BS Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan Jaksa Dalam Persidangan Sebelumnya Dimana Jaksa Menuntut Terdakwa Dengan Hukuman Enam Bulan Percobaan.

Terdakwa Akan Jalani Sisa Masa Tahanan Di LP Tanjung Pati

Nantinya Penahanan BS Akan Dilakukan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Pati Karena BS Berstatus Sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum. Sementara Empat Tersangka Lainnya Masih Menunggu Jadwal  Sidang. 



No comments:

Subscribe Us