Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Walikota Padang Hendri Septa.
“Ya. Saya dinonaktifkan pada hari ini, jam 10.00 WIB tadi,” ujar Amasrul saat dihubungi via telepon, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan dirinya dinonaktifkan dari jabatannya karena dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dia dinilai melanggar PP tersebut karena tidak mau menuruti perintah Walikota untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Menurut Amasrul, dirinya tidak mau menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN,” sebutnya.
Oleh karena itu, dirinya tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Walikota Padang.
“Kita hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali berpandangan lain,” jelas Amasrul.
Terkait tuduhan pelanggaran tersebut dirinya belum pernah mendapat teguran sebelumnya. Dirinya hanya langsung diperiksa, lalu mendapat penonaktifan jabatan dari Walikota Padang.
Lebih lanjut, terkait tindakan apa yang akan diambil, Amasrul berkomentar, “Kita lihat dululah. Karena kita sudah dianggap melanggar, apa boleh buat. Tentu kita pertanyakan apa yang kita langgar.”

No comments:
Post a Comment