BANTUAN KUOTA KEMENDIKBUD CAIR HARI INI: CARA CEK DAN SITUS YANG BISA DIAKSES - Berita Sumbar

Breaking

Saturday 11 September 2021

BANTUAN KUOTA KEMENDIKBUD CAIR HARI INI: CARA CEK DAN SITUS YANG BISA DIAKSES

Bantuan kuota internet akan kembali disalurkan di semester kedua ini. Bantuan kuota internet tersebut diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Total distribusi tambahan bantuan kuota data internet tersebut mencapai Rp 2,3 triliun dan akan mulai diproses pada September 2021.

 

Diberitakan Kompas.com, 8 September 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek M Hasan Chabibie memastikan pencairan bantuan kuota akan dimulai pada 11 September selama 3 hari.

 

"Pencairan nanti tanggal 11-15 September," ujar Hasan pada Kompas.com, 8 September 2021. Siapa saja yang bisa menerima bantuan?


Penerima bantuan Ketentuan terkait bantuan kuota internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021. Penerima bantuan masih sama seperti sebelumnya, yakni:

1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD)dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

3. Mahasiswa

4. dosen.

 

Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima:

Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.

Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB.

Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.

Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.

Situs yang bisa dan tidak bisa diakses Tidak seperti tahun lalu, bantuan kuota tahun ini tidak dibagi lagi. Sehingga semuanya adalah kuota umum. Hampir seluruh laman dan aplikasi dapat diakses, kecuali yang dilarang Kominfo.


Adapun yang tidak bisa diakses merupakan:

1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id

 

Laman yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota Kemendikbud Ristek terdiri atas media sosial, game, dan aplikasi video.

 

Berikut daftar media sosial yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota internet:

Badoo

Bigolive

Facebook

Instagram

Periscope

Pinterest

Snackvideo

Snapchat

Tinder

Tumblr

Twitter

Vive

Vkontakte

YY.

 

Sementara itu game yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota internet yaitu:

1. 8 Ball Pool

2. Candy Crush

3. Clash of Clans

4. Clash of Kings

5. Clash Royale

6. Crisis Action

7. Fifa Mobile Football

8. Garena

9. Garena AOV

10. Garena Free Fire

11. Growtopia

12. Lineage Revolution

13. Lords Mobile : Battle of the Empires

14. Mobile Legends

15. PUBG

16. Roblox

17. Steam.

Lalu video apps yang tidak bisa diakses adalah:

Dailymotion

JWPlayer

Likee

Netflix

QQVideo

Tiktok

TVU

Networks

Viu.

Cara cek

 

Mengutip Kompas.com, 7 Agustus 2021, untuk mengecek apakah bantuan kuota internet sudah masuk atau belum, bisa dilakukan dengan cara ini:

 

1. Telkomsel: melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.

2. Indosat: melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.

3. Tri: dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+

4. XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

 

Diberitakan Kompas.com, 5 Agustus 2021, bantuan kuota internet akan masuk secara otomatis ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Adapun pendaftaran nomor ponsel merupakan kewajiban dari pimpinan satuan pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di situs berikut: Untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah: www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id Untuk jenjang pendidikan tinggi: www.dikti.go.id

Sumber : Kompas

No comments:

Subscribe Us