Kejadian berawal dari laporan ada dua orang tersangka pengedar menuju sebuah lokasi dan hendak bertransaksi dengan seseorang. Setelah diintai, petugas berhasil mengikuti dua orang tersangka tersebut.
Petugas langsung melakukan penyergapan. Dari pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti 1,25 kg ganja kering siap edar, dalam tas ransel pelaku. Ke dua tersangka dijerat pasal 114 junto 112 kuhp, undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan.
No comments:
Post a Comment